Pemanggilan Kembali Ketua Komisi IV DPRD NTB oleh KEJATI NTB dalam Kasus Dugaan Gratifikasi

 

Pemanggilan kembali ketua komisi IV DPRD NTB oleh KEJATI NTB.

Mataram, fulusisme.com -Penanganan dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat kembali mengerucut setelah penyidik Kejaksaan Tinggi NTB menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim alias HK, pada Kamis, 20 November, pemanggilan ini kembali dilakukan lantaran HK tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebelumnya. 21 November 2025.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menjelaskan bahwa ketidakhadiran HK disebabkan adanya kegiatan lain, sehingga penyidik langsung mengatur kembali jadwal pemeriksaannya.

"HK, memang tidak hadir hari ini, sedang ada kegiatan. Makanya, kita agendakan ulang pemanggilannya, dan hari ini sudah kita layangkan," katanya.

Meski posisinya terus disorot publik, Kejati NTB belum memberikan kepastian apakah HK berpotensi menyandang status tersangka. Zulkifli menegaskan, proses hukum masih dalam tahap eksplorasi.

"Masih saksi, ini semua masih pendalaman," ujarnya.

Pada hari yang sama, penyidik resmi menetapkan dua anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI, sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penetapan ini menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai tindak lanjut, penyidik menempatkan IJU di Lapas Kuripan, Lombok Barat, sementara MNI ditahan di rutan Lombok Tengah. Dalam konstruksi perkara, penyidik memaparkan bahwa kedua tersangka berperan sebagai pihak yang memberikan uang kepada sejumlah anggota dewan. Dugaan ini diperkuat dengan penitipan dana dari 15 anggota dewan yang diduga turut menerima aliran dana tersebut. Total uang yang kini menjadi bagian dari alat bukti mencapai Rp2 miliar.

Zulkifli juga memberi sinyal bahwa struktur kasus ini masih mungkin berkembang. Ia menyebut peluang munculnya tersangka baru sangat terbuka seiring pendalaman penyidikan.

"Nanti saja, tunggu hasil pendalaman," ucapnya.

Menjawab spekulasi yang beredar, Zulkifli menampik adanya motif politik di balik penetapan tersangka terhadap IJU dan MNI.

"Tidak ada unsur politik. Ini murni hasil penyidikan yang telah menemukan indikasi pidana yang mengarah kepada kedua tersangka," katanya.

Kasus gratifikasi di DPRD NTB ini masih menyita perhatian publik, terutama karena menyangkut kredibilitas lembaga legislatif daerah. Dengan proses hukum yang belum selesai, masyarakat menanti sejauh mana Kejati NTB berani mengungkap keseluruhan jejaring penerima dan pemberi gratifikasi dalam skandal yang diduga melibatkan banyak pihak tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama