![]() |
| IJU tersangka kasus dana siluman DPRD NTB resmi di tahan. |
Mataram, fulusisme.com -Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat akhirnya menetapkan dua anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana yang selama ini disebut sebagai “dana siluman”. 21 November 2025.
Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengonfirmasi bahwa kedua legislator tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Pidsus. “Kami tim penyidik bidang Pidsus hari ini melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB,” ujarnya pada Kamis, 20 November 2025.
Penahanan dilakukan di dua lokasi berbeda: IJU dititipkan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, sedangkan Muhammad Nashib Ikroman ditempatkan di Rutan Lombok Tengah. “Kami tahan selama 20 hari ke depan,” tambah Zulkifli.
Pantauan di lapangan menunjukkan keduanya keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan, menandai perubahan status perkara yang sebelumnya berada dalam tahap penyelidikan. Kejati NTB menyatakan peningkatan status ini didasarkan pada temuan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang kemudian diekspos oleh tim Pidsus ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa berbagai pihak, mulai dari anggota serta pimpinan DPRD NTB hingga sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi NTB. Selain itu, beberapa ahli termasuk ahli pidana juga dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.
Kasus ini mulai ditangani berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejati NTB nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Seiring proses berjalan, penyidik menerima pengembalian dana yang diduga berasal dari pos “dana siluman” sebesar lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah anggota dewan. Uang tersebut kini digunakan sebagai alat bukti yang menguatkan penetapan IJU dan Nashib Ikroman sebagai tersangka.
Dengan penetapan ini, publik kembali menaruh perhatian terhadap transparansi pengelolaan anggaran legislatif daerah. Penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga membuka praktik-praktik pengelolaan anggaran yang selama ini dinilai tidak akuntabel.
