![]() |
Aksi demonstrasi di kejaksaan tinggi NTB oleh Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM). |
Mataram, fulusisme.com -Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Mataram menggelar aksi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB senilai Rp71 miliar. Senin, 25 Agustus 2025.
Dua anggota DPRD NTB, Marga Harun dan Ruhaiman dari Fraksi PPP, diketahui telah mengembalikan dana yang disebut “uang siluman” ke Kejati NTB pada 31 Juli 2025. IMM menilai pengembalian dana tersebut justru menguatkan adanya mens rea atau niat jahat dalam kasus ini.
“Pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana. Justru itu bukti adanya pengakuan bahwa dana tersebut diperoleh secara melawan hukum,” tegas Tarmidji.
IMM menduga praktik penyalahgunaan dana pokir ini melibatkan banyak pihak, termasuk Gubernur NTB, Muhammad Ikbal. Sebagai kepala daerah, menurut IMM, mustahil gubernur tidak mengetahui aliran dana yang berasal dari APBD tersebut. Mereka juga meminta Kejati memanggil Hamdan Kasim, Ketua Komisi DPRD NTB, untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatan.
"Berdasarkan kajian hukum IMM, praktik penyalahgunaan dana pokir ini telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Tipikor. IMM juga mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan untuk menegakkan supremasi hukum", ujar Yogi.
Dalam tuntutannya, IMM menekankan empat poin utama "Kejati NTB segera menetapkan Marga Harun dan Ruhaiman sebagai tersangka, memeriksa Hamdan Kasim, bersikap tegas dan transparan, serta memanggil Gubernur NTB untuk dimintai keterangan", ungkap Ahamid.
IMM menegaskan bahwa penyalahgunaan dana pokir merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena dilakukan secara sadar oleh elit politik demi memperkaya diri sendiri, tambahnya.